widgets

Jadwal Pengajian Mingguan Kaum Bapak Setiap Malam Rabu ,Ba'da Isya

Jadwal Pengajian Mingguan Kaum Ibu Setiap Hari Rabu ,Ba'da Dzuhur

Jadwal Pengajian Mingguan Kaum Remaja Setiap Malam Selasa ,Ba'da Isya

"Barang siapa yang menempuh satu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan mempermudah jalannya menuju surga”(HR.Muslim).

Sekretariat : Jl. Al-Mubarok III RT.003 /02 No.129 Kel. Joglo , Kec. Kembangan, Jakarta - Barat 11650 Telp : 0813 8493 1493

Jumat, 21 Oktober 2011

ILMU TAJWID

A. PENGERTIAN     

       Tajwīd (تجويد) secara harfiah bermakna melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan,  tajwid berasal dari kata Jawwada (جوّد-يجوّد-تجويدا) dalam bahasa Arab. Dalam ilmu Qiraah,
tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci al-Quran maupun bukan.

        Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan al-Khat al-Utsmani.

        Pengertian lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat al-Quran. Para ulama menyatakan bahwa hukum bagi mempelajari tajwid itu adalah fardhu kifayah tetapi mengamalkan tajwid ketika membaca al-Quran adalah fardhu ain atau wajib kepada lelaki dan perempuan yang mukallaf atau dewasa.


B. Hukum ta'awuz dan basmalah

         Isti'azah atau taawuz adalah lafaz: "A'uzubillahi minasy syaitaanir rajiim" (ﺍﻋﻮﺬ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﻥ ﺍﻟﺮﺟﻴﻢ)
manakala basmalah adalah lafaz: "Bismillahir rahmaanir rahiim" (ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻢ).

Terdapat empat cara membaca isti'azah, basmalah dan surat:
  1. memutuskan isti'azah (berhenti) kemudian baru membaca basmalah,
  2. menyambungkan basmalah dengan surah tanpa berhenti,
  3. membaca isti'azah dan basmalah terus-menerus tanpa henti,
  4. membaca isti'azah, basmalah dan awal surat terus-menerus tanpa berhenti.
Terdapat empat cara membaca basmalah di antara dua surat. Tiga daripadanya adalah harus dan satu lagi adalah tidak harus. Yang harus adalah:
  1. memisahkan basmalah dengan surat,
  2. menghubungkan basmalah dengan awal surat,
  3. menghubungkan kesemuanya.
Bacaan bagi yang tidak harus pula adalah:

(*) menghubungkan akhir surat dengan basmalah lalu berhenti. Kemudian, barulah membaca surat yang seterusnya tanpa basmalah. Walau bagaimana pun, tidak harus membaca demikian karena ditakuti bahwa ada yang menganggap basmalah adalah salah satu ayat daripada surat yang sebelumnya.

C. Hukum Nun Mati Dan Tanwin

          Hukum nun mati dan tanwin adalah salah satu tajwid yang terdapat dalam Al-Qur'an. Hukum ini berlaku jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf tertentu.

       a. Pembagian Hukum Nun Nati dan Tanwin

  • Izhar Halqi
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf Halqi (tenggorokan) seperti: alif/hamzah(ء), ha' (ح), kha' (خ), 'ain (ع), ghain (غ), dan ha' (ه), maka ia harus dibaca jelas.
Contoh: نَارٌ حَامِيَةٌ
  • Idgham
Hukum bacaan ini terbagi menjadi dua, Yaitu :

* Idgham Bighunnah
       Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti: mim (م), nun (ن), wau (و), dan ya' (ي), maka ia harus dibaca lebur dengan dengung.
Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.

* Idgham Bilaghunnah
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti ra' (ر) dan lam (ل), maka ia harus dibaca lebur tanpa dengung.
Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam

Pengecualian
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.

  • Iqlab
Hukum ini terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ba' (ب). Dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin berbah menjadi bunyi mim.
Contoh: لَيُنۢبَذَنَّ harus dibaca Layumbażanna

  • Ikhfa' haqiqi
Jika nan mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta'(ت), tha' (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), fa' (م), qof (م), dan kaf (ك), maka ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgham)
Contoh: نَقْعًا فَوَسَطْنَ 

D. Hukum mim mati

Mim mati mati atau mim saktah adalah mim yang berbaris mati atau sukun (ﻡْ). Terdapat tiga hukum bagi kes ini iaitu idgham mutamatsilain/mimi (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ), ikhfa' syafawi (ﺇﺧﻔﺎﺀ ﺷﻔﻮﻱ) dan izhar syafawi (ﺇﻇﻬﺎﺭﺷﻔﻮﻱ).

  • Ikhfa Syafawi  (إخفاء سفوى)
     Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan didengungkan.
contoh : تَرْمِيهِم بِحِجَارَةٍ مِّن سِجِّيلٍ

  • Idgham Mimi  ( إدغام ميمى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan mim (م), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.
contoh : لَهُـمْ مَـا يَشَاءُ 

  • Izhar Syafawi  (إظهار سفوى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ) dan ba (ب), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.
contoh : أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ


E. Hukum mim dan nun

          Hukum mim dan nun juga disebut sebagai wajibal ghunnah (ﻭﺍﺟﺐ ﺍﻟﻐﻨﻪ) yang bermakna bahwa pembaca wajib untuk mendengungkan bacaan. Maka jelaslah yang bacaan bagi kedua-duanya adalah didengungkan. Hukum ini berlaku bagi setiap huruf mim dan nun yang memiliki tanda syadda atau bertasydid (ﻡّ dan نّ).
Contoh: ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻨﱠﺔ ﻭَﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ 


F. Huruf syamsiah dan qamariah

Huruf syamsiah dan huruf qamariah (bahasa Arab: حروف شمسيةḥurūf šamsiyyah dan حروف قمرية ḥurūf qamariyyah) adalah pembagian huruf-huruf Arab secara ilmu tajwid yang didasarkan pada kombinasi antara huruf tersebut dengan kombinasi dari Alif Lam atau huruf alif dan lam.
  • Huruf syamsiah
Huruf syamsiah atau huruf matahari adalah huruf yang menghilangkan pembacaan dari huruf lam, contohnya pada kata al-Syamsiyah (الشمسية) harus dibaca as-syamsiyah dengan menghilangkan pembacaan dari huruf lam.
Jumlah huruf syamsiah ada 14 huruf hijaiah, yakni: ط ث ص ر ت ض ذ ن د س ظ ز ش ل
  •  Huruf qamariah
Huruf qamariah atau huruf bulan adalah huruf yang dibaca secara jelas namun tetap mempertegas pembacaan dari huruf lam, contohnya pada kata al-qamariyah (القمرية) harus dan tetap dibaca al-qamariyah dengan menegaskan pembacaan dari huruf lam.
Jumlah huruf qamariah ada 14 huruf hijaiah, yakni: ا ب غ ح ج ك و خ ف ع ق ي م ه 


G. Hukum idgham

Idgham (ﺇﺩﻏﺎﻡ) adalah berpadu atau bercampur antara dua huruf atau memasukkan satu huruf ke dalam huruf yang lain. Maka dari itu, bacaan idgham harus dilafazkan dengan cara meleburkan suatu huruf kepada huruf setelahnya. Terdapat tiga jenis idgham:
  1. Idgham mutamathilain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ - yang serupa) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama sifat dan makhrajnya (tempat keluarnya) dal bertemu dal dan sebagainya. Hukum adalah wajib diidghamkan.                    Contoh: ﻗَﺪ ﺩَﺨَﻠُﻮاْ.
  2. Idgham mutaqaribain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻘﺎﺭﺑﻴﻦ - yang hampir) ialah pertemuan dua huruf yang sifat dan makhrajnya hampir sama, seperti ba' bertemu mim, qaf bertemu kaf dan tha' bertemu dzal. Contoh: ﻧَﺨْﻠُﻘڪُﻢْ
  3. Idgham mutajanisain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﺠﺎﻧﺴﻴﻦ - yang sejenis) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama makhrajnya tetapi tidak sama sifatnya seperti ta' dan tha, lam dan ra' serta dzal dan zha. Contoh: ﻗُﻞ ﺭَﺏ


H. Qalqalah

Qalqalah (ﻗﻠﻘﻠﻪ) adalah bacaan pada huruf-huruf qalqalah dengan bunyi seakan-akan berdetik atau memantul. Huruf qalqalah ada lima yaitu qaf (ق), tha (ط), ba' (ب), jim (ج), dan dal (د). Qalqalah terbagi menjadi dua jenis:
  • Qalqalah kecil/sugro yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu berbaris mati dan baris matinya adalah asli karena harakat sukun dan bukan karena waqaf. Contoh: ﻴَﻄْﻤَﻌُﻮﻥَ, ﻴَﺪْﻋُﻮﻥَ

  • Qalqalah besar/kubro yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu dimatikan karena waqaf atau berhenti. Dalam keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila bacaan diwaqafkan tetapi tidak diqalqalahkan apabila bacaan diteruskan. Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ 

I. Hukum ra'

Hukum ra' adalah hukum bagaimana membunyikan huruf ra' dalam bacaan. Terdapat tiga cara yaitu kasar atau tebal, halus atau tipis, atau harus dikasarkan dan ditipiskan.
Bacaan ra' harus dikasarkan apabila:
  • Setiap ra' yang berharakat atas atau fathah.
Contoh: ﺭَﺑﱢﻨَﺎ
  • Setiap ra' yang berbaris mati atau berharakat sukun dan huruf sebelumnya berbaris atas atau fathah.
Contoh: ﻭَﺍﻻَﺭْﺽ
  • Ra' berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ٱﺭْﺟِﻌُﻮْﺍ
  • Ra' berbaris mati dan sebelumnya huruf yang berbaris bawah atau kasrah tetapi ra' tadi berjumpa dengan huruf isti'la'.
Contoh: ﻣِﺮْﺻَﺎﺪ


Bacaan ra' yang ditipiskan adalah apabila:

  • Setiap ra' yang berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ﺭِﺟَﺎﻝٌ
  • Setiap ra' yang sebelumnya terdapat mad lain
Contoh: ﺧَﻴْﺮٌ
  • Ra' mati yang sebelumnya juga huruf berbaris bawah atau kasrah tetapi tidak berjumpa dengan huruf isti'la'.
Contoh: ﻓِﺮْﻋَﻮﻦَ

Bacaan ra' yang harus dikasarkan dan ditipiskan adalah apabila setiap ra' yang berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah dan kemudian berjumpa dengan salah satu huruf isti'la'.
Contoh: ﻓِﺮْﻕ

J. Isti'la' (ﺍﺳﺘﻌﻼ ﺀ): terdapat tujuh huruf yaitu kha' (خ), sod (ص), dhad (ض), tha (ط), qaf (ق), dan zha (ظ).

K. Waqaf (وقف)

Waqaf dari sudut bahasa ialah berhenti atau menahan, manakala dari sudut istilah tajwid ialah menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:
  • ﺗﺂﻡّ (taamm) - waqaf sempurna - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya;
  • ﻛﺎﻒ (kaaf) - waqaf memadai - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya;
  • ﺣﺴﻦ (Hasan) - waqaf baik - yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa memengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya;
  • ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) - waqaf buruk - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.
 Tanda-tanda waqaf
  1. Tanda mim ( مـ ) disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;
  2. tanda tho ( ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
  3. tanda jim ( ) adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.
  4. tanda zha ( ) bermaksud lebih baik tidak berhenti;
  5. tanda sad ( ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad;
  6. tanda sad-lam-ya' ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari "Al-wasl Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;
  7. tanda qaf ( ) merupakan singkatan dari "Qeela alayhil waqf" yang bermakna "telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya", maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan;
  8. tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari "Qad yoosalu" yang bermakna "kadang kala boleh diwasalkan", maka dari itu lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan;
  9. tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) bermaksud berhenti! yakni lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti;
  10. tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan;
  11. tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) bermaksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas;
  12. tanda Laa ( ) bermaksud "Jangan berhenti!". Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak;
  13. tanda kaf ( ) merupakan singkatan dari "Kathaalik" yang bermakna "serupa". Dengan kata lain, makna dari waqaf ini serupa dengan waqaf yang sebelumnya muncul;
  14. tanda bertitik tiga ( .'.  .'. ) yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta'anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.

Galeri Majelis

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ  
Assalamu alaikum Wr.Wb
            Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan untuk selalu beribadah kepada-Nya .Sholawat dan teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,panutan dan suri tauladan kita.

Selanjutnya untuk diketahui oleh para dermawan dan dermawati, bahwa  pembangunan sebuah majelis ta'lim dilingkungan RT.003/02 NO.129, Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan ,Kota Administrasi Jakarta Barat.Kondisi Bangunan Pertanggal 21 oktober 2011 M Seperti Yang Tampak pada gambar di bawah

 Pembangunan Majelis Ta'lim ini adalah sebagai salah satu media untuk mempererat tali silaturahim, dan sarana pendidikan agama islam serta pembinaan mental spiritual bagi anak-anak, remaja, dan orang tua.adapun Majelis Ta'lim ini di peruntukan bagi umum khususnya wilayah Joglo dan sekitarnya.

 Bagi Masyarakat Joglo dan sekitarnya yang ingin mengikuti atau belajar menggali ilmu agama silahkan lihat jadwal pengajian yang telah ditentukan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Wassalamu alaikum Wr.Wb



Kamis, 20 Oktober 2011

73 Golongan Umat Nabi Muhammad SAW

Tentang Islam akan terpecah menjadi banyak golongan 
“Akan ada segolongan umatku yang tetap atas Kebenaran sampai Hari Kiamat dan mereka tetap atas Kebenaran itu.” HR. Bukhari dan Muslim.
Rasulullah Saw lewat riwayat Jabir Ibnu Abdullah bersabda : 
“ Akan ada generasi penerus dari umatku yang akan memperjuangkan yang haq, kamu akan mengetahui mereka nanti pada hari kiamat, dan kemudian Isa bin Maryam akan datang, dan orang-orang akan berkata, “Wahai Isa, pimpinlah jamaa’ah (sholat), ia akan berkata, “Tidak, kamu memimpin satu sama lain, Allah memberikan kehormatan pada umat ini (Islam) bahwa tidak seorang pun akan memimpin mereka kecuali Rasulullah SAW dan orang-orang mereka sendiri.”

Hadis tentang sejumlah 73 golongan yang terpecah dalam Islam 
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Orang-orang Yahudi terpecah kedalam 71 atau 72 golongan, demikian juga orang-orang Nasrani, dan umatku akan terbagi kedalam 73 golongan.” HR. Sunan Abu Daud.
Dalam sebuah kesempatan, Muawiyah bin Abu Sofyan berdiri dan memberikan khutbah dan dalam khutbahnya diriwayatkan bahwa dia berkata, “Rasulullah SAW bangkit dan memberikan khutbah, dalam khutbahnya beliau berkata, 'Millah ini akan terbagi ke dalam 73 golongan, seluruhnya akan masuk neraka, (hanya) satu yang masuk surga, mereka itu Al-Jamaa’ah, Al-Jamaa’ah. Dan dari kalangan umatku akan ada golongan yang mengikuti hawa nafsunya, seperti anjing mengikuti tuannya, sampai hawa nafsunya itu tidak menyisakan anggota tubuh, daging, urat nadi (pembuluh darah) maupun tulang kecuali semua mengikuti hawa nafsunya.” HR. Sunan Abu Daud.
Dari Auf bin Malik, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:"Yahudi telah berpecah menjadi 71 golongan, satu golongan di surga dan 70 golongan di neraka. Dan Nashara telah berpecah belah menjadi 72 golongan, 71 golongan di neraka dan satu di surga. Dan demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam tangan-Nya umatku ini pasti akan berpecah belah menjadi 73 golongan, satu golongan di surga dan 72 golongan di neraka." Lalu beliau ditanya: "Wahai Rasulullah siapakah mereka ?" Beliau menjawab: "Al Jamaah." HR Sunan Ibnu Majah.
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Orang-orang Bani Israil akan terpecah menjadi 71 golongan dan umatku akan terpecah kedalam 73 golongan, seluruhnya akan masuk neraka, kecuali satu, yaitu Al-Jamaa’ah.” HR. Sunan Ibnu Majah.
“Bahwasannya bani Israel telah berfirqah sebanyak 72 firqah dan akan berfirqah umatku sebanyak 73 firqah, semuanya akan masuk Neraka kecuali satu.”  Sahabat-sahabat yang mendengar ucapan ini bertanya: “Siapakah yang satu itu Ya Rasulullah?”  Nabi menjawab: ” Yang satu itu ialah orang yang berpegang sebagai peganganku dan pegangan sahabat-sahabatku.” HR Imam Tirmizi.
Abdullah Ibnu Amru meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Umatku akan menyerupai Bani Israil selangkah demi selangkah. Bahkan jika seseorang dari mereka menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, seseorang dari umatku juga akan mengikutinya. Kaum Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, seluruhnya akan masuk neraka, hanya satu yang masuk surga.” Kami (para shahabat) bertanya, “Yang mana yang selamat ?” Rasulullah Saw menjawab, “ Yang mengikutiku dan para shahabatku.” HR Imam Tirmizi.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda:  “Orang-orang Yahudi terbagi dalam 71 golongan atau 72 golongan dan Nasrani pun demikian. Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan.” HR Imam Tirmizi.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani, ”Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad di tangan-Nya, akan berpecah umatku sebanyak 73 firqah, yang satu masuk Syurga dan yang lain masuk Neraka.” Bertanya para Sahabat: “Siapakah (yang tidak masuk Neraka) itu Ya Rasulullah?” Nabi menjawab: “Ahlussunnah wal Jamaah.” 
Mu’awiyah Ibnu Abu Sofyan meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :  “Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam masalah agamanya terbagi menjadi 72 golongan dan dari umat ini (Islam) akan terbagi menjadi 73 golongan, seluruhnya masuk neraka, satu golongan yang akan masuk surga, mereka itu Al-Jamaa’ah, Al-Jamaa’ah. Dan akan ada dari umatku yang mengikuti hawa nasfsunya seperti anjing mengikuti tuannya, sampai hawa nafsunya itu tidak menyisakan anggota tubuh, daging, pembuluh darah, maupun tulang kecuali semua mengikuti hawa nafsunya. Wahai orang Arab! Jika kamu tidak bangkit dan mengikuti apa yang dibawa Nabimu…” HR.Musnad Imam Ahmad.

Umat Islam terpecah menjadi 7 golongan besar yaitu:
1. Mu'tazilah, yaitu kaum yang mengagungkan akal pikiran dan bersifat filosofis, aliran ini  dicetuskan oleh Washil bin Atho (700-750 M) salah seorang murid Hasan Al Basri.
Mu’tazilah memiliki 5 ajaran utama, yakni :
  1. Tauhid. Mereka berpendapat :
    • Sifat Allah ialah dzatNya itu sendiri.
    • al-Qur'an ialah makhluk.
    • Allah di alam akhirat kelak tak terlihat mata manusia. Yang terjangkau mata manusia bukanlah Ia.
  2. Keadilan-Nya. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT akan memberi imbalan pada manusia sesuai perbuatannya.
  3. Janji dan ancaman. Mereka berpendapat Allah takkan ingkar janji: memberi pahala pada muslimin yang baik dan memberi siksa pada muslimin yang jahat.
  4. Posisi di antara 2 posisi. Ini dicetuskan Wasil bin Atha  yang membuatnya berpisah dari gurunya, bahwa mukmin berdosa besar, statusnya di antara mukmin dan kafir, yakni fasik.
  5. Amar ma’ruf (tuntutan berbuat baik) dan nahi munkar (mencegah perbuatan yang tercela). Ini lebih banyak berkaitan dengan hukum/fikih.
Aliran Mu’tazilah berpendapat dalam masalah qada dan qadar, bahwa manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya, sebab ia sendirilah yang menciptakannya.
Golongan Mu'tazilah pecah menjadi 20 golongan.
2. Syiah, yaitu kaum yang mengagung-agungkan Sayyidina Ali Kw, mereka tidak mengakui khalifah Rasyidin yang lain seperti Khlifah Sayyidina Abu Bakar, Sayidina Umar dan Sayyidina Usman bahkan membencinya. Kaum ini di sulut oleh Abdullah bin Saba, seorang pendeta yahudi dari Yaman yang masuk islam. Ketika ia datang ke Madinah tidak mendapat perhatian dari khalifah dan umat islam lainnya sehingga ia menjadi jengkel. Golongan Syiah pecah menjadi 22  golongan dan yang paling parah adalah Syi'ah Sabi'iyah.
3. Khawarij, yaitu kaum yang sangat membenci Sayyidina Ali Kw, bahkan mereka mengkafirkannya. Salah satu ajarannya Siapa orang yang melakukan dosa besar maka di anggap kafir. Golongan Khawarij Pecah menjadi 20  golongan. 
4. Murjiah.
  • Al-Murji’ah meyakini bahwa seorang mukmin cukup hanya mengucapkan “Laailahaillallah” saja dan ini terbantah dengan pernyataan hadits bahwa dia harus mencari dengan hal itu wajah Allah, dan orang yang mencari tentunya melakukan segala sarananya dan konsekuensi-konsekuensi pencariannya sehingga dia mendapatkan apa yang dia cari dan tidak cukup hanya mengucapkan saja. Jadi menurut al-murji’ah bahwa cukup mengucapkan “Laailahaillallah” dan setelah itu dia berbuat amal apa saja tidak akan mempengaruhi keimanannya, maka ini jelas bertentangan dengan hadits “dia mencari dengan itu wajah Allah”, maka ini adalah bentuk kesesatan al-murji’ah.
  • Al-Mu’tazilah dan Al-Khawarij meyakini bahwa seorang yang melakukan dosa-dosa besar kekal didalam api neraka, dan ini terbantah dengan sabda Rasulullah “sesungguhnya Allah mengharamkan atas api neraka orang yang mengucapkan Laailahaillallah”. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwasanya pengharaman api neraka membakar orang-orang yang mengucapkan “Laailahaillallah” itu ada dua, pertama pengharaman secara mutlak dan ini bagi orang yang mengucapkan “Laailahaillallah” dengan mendatangkan seluruh syarat-syaratnya, konsekuensi-konsekuensinya dan kandungan-kendungannya sehingga dia terlepas dari syirik besar, syirik kecil dan perbuatan-perbuatan dosa besar, kalaupun dia terjatuh kepada perbuatan dosa maka dia bertaubat dan tidak terus menerus diatasnya, maka orang yang sempurna tauhidnya seperti ini diharamkan api neraka untuk membakarnya secara mutlak, yakni dia tidak disentuh oleh api neraka sama sekali. Kemudian yang kedua, yaitu pengharaman yang tidak mutlak dan bersifat kurang, yang dimaksud yaitu pengharaman untuk kekal didalam api neraka, ini bagi orang-orang yang kurang tauhidnya sehingga dia terjatuh kedalam syirik kecil atau dosa-dosa besar yang dia terus menerus didalamnya, maka orang yang demikian ini diharamkan atas api neraka untuk membakarnya dalam jangka waktu yang kekal selama dia belum mengugurkan tauhidnya ketika didunia. Oleh karena itu pendapat al-mu’tazilah dan al-khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar kekal didalam api neraka, ini adalah pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah.
  • Tidak ada dzikir yang lebih utama didunia ini kecuali “Laailahaillallah”.
  • Salah satu sebab dikabulkannya doa adalah dengan menggunakan sifat Allah dan nama-Nya, secara khusus memanggil Allah dengan uluhiyah-Nya, meminta dan berdoa kepada Allah dengan menyebutkan rububiyah-Nya.
“Laailahaillallah” merupakan dzikir dan doa, disebut dengan doa karena orang yang mengucapkan “Laailahaillallah” mengharapkan ridha Allah dan ingin sampai kepada surga-Nya.
Golongan Murjiah pecah menjadi 5 golongan.
5. Najariyah, Kaum yang menyatakan perbuatan manusia adalah mahluk, yaitu dijadikan Tuhan dan tidak percaya pada sifat Allah yang 20. Golongan Najariyah pecah menjadi 3 golongan.
6. Al Jabbariyah, Kaum yang berpendapat bahwa seorang hamba adalah tidak berdaya apa-apa (terpaksa), ia melakukan maksiyat semata-mata Allah yang melakukan. Golongan Al Jabbariyah pecah menjadi 1 golongan.
7. Al Musyabbihah / Mujasimah, kaum yang menserupakan pencipta yaitu Allah dengan manusia, misal bertangan, berkaki, duduk di kursi. Golongan Al Musyabbihah / Mujasimah pecah menjadi 1 golongan.
Dan satu golongan yang selamat adalah Ahli Sunah Wal Jama'ah. 

Ahli Sunah wal Jama'ah.
1. Pengertian. 
Secara etimologi Ahli adalah kelompok/keluarga/pengikut. Sunah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah yang diperagakan beliau untuk menjelaskan hukum-hukum Al Qur'an yang dituangkan dalam bentuk amalan. Al Jama'ah yaitu Al Ummah ( Al Munjid) yaitu sekumpulan orang-orang beriman yang di pimpin oleh imam untuk saling bekerjasama dalam hal urusan yang penting.
Menurut istilah Ahli Sunah wal Jama'ah adalah sekelompok orang yang mentaati sunah Rasulullah secara berjama'ah, atau satu golongan umat islam di bawah satu komando untuk urusan agama islam sesuai dengan ajaran Rasulullah dan para sahabatnya.
2.Syarat terbentuknya Al Jama'ah.
Secara singkat telah diterangkan oleh Sayyidina Umar RA: " Tidak ada islam kecuali dengan jama'ah, Tidak ada jama'ah kecuali dengan imam, Tidak ada imam kecuali dengan Bai'at, Tidak ada bai'at kalau tidak ada taat.
Dan bai'at bukanlah syahadat, sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang salah, dan apalagi dengan pengkafiran diluar kelompok tersebut.
3. Terpeliharanya Islam.
Dalam masa-masa kerusakan islam Allah menunjukkan kasih sayangnya dengan membangkitkan para mujadidnya setiap 100 tahun sekali yang meluruskan kembali pemahaman ajaran Rasul sesuai dengan kebutuhan  pemahaman mereka saat itu hingga turunnya masa imam Mahdi.
Dari berbagai sumber.


Penolakan Ulama terhadap Wahhabi

Ikhwah, sebenarnya ramai ulama Ahlus Sunnah wal Jama`ah dari 4 mazhab, termasuk mazhab Hanbali, yang telah menulis memperjelaskan kesesatan dan kekeliruan puak Wahhabi pengikut Ibnu ‘Abdul Wahhab an-Najdi. Antaranya ialah:-
  1. “Misbahul Anam wa Jala`udz Dzalam fi Radd Syubah al-bid`i an-Najdi allati adhalla bihal ‘awam” karangan Habib Alwi bin Ahmad bin Hasan bin Quthubul Habib Abdullah al-Haddad, beliau merupakan cicit kepada Imam al-Haddad yang masyhur.
  2. “As-Saiful-Batir li ‘unuqil munkir ‘alal akabir” juga karangan Habib Alwi al-Haddad;
  3. “As-Sarim al-Hindi fi ‘unuqin-Najdi” karangan Syaikh ‘Atha` al-Makki;
  4. “As-Sarim al-Hindi fi ibanat tariqat asy-Syaikh an-Najdi” karangan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Isa bin Muhammad as-San`ani;
  5. “Tahakkum al-Muqallidin bi mudda`i tajdid ad-din” karangan Syaikh Muhammad bin ‘Abdur Rahman bin ‘Afaliq al-Hanbali, seorang ulama yang sezaman dengan Ibnu Abdul Wahhab dan telah mencabar keilmuannya sehingga Ibnu ‘Abdul Wahhab membisu seribu bahasa;
  6. “Sawa`iqul Ilahiyyah fir raddi ‘alal Wahhabiyyah” karangan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdul Wahhab al-Hanbali, saudara kandung Muhammad bin ‘Abdul Wahhab;
  7. “Saiful Jihad li mudda`i al-ijtihad” karangan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul Lathif asy-Syafi`i;
  8. “As-Sawa`iq war Ru`ud ‘ala al-Shaqi ‘Abd al-’Aziz ibn Sa`ud” karangan Syaikh ‘Afifudin ‘Abdulah bin Dawud al-Hanbali;
  9. “Ad-Durarus Saniyyah fir raddi ‘alal Wahhabiyyah” karangan Syaikhul Islam Sayyidi Ahmad Zaini Dahlan, Mufti Makkah;
  10. “Fitnatul Wahhabiyyah” karangan Sayyidi Ahmad Zaini Dahlan;
  11. “Khulasatul Kalam fi bayani ‘umara` al-Balad al-Haram” karangan Sayyidi Ahmad Zaini Dahlan;
  12. “Faydul Wahhab fi bayan ahl al-haq wa man dhalla ‘an ash-shawab” karangan Syaikh ‘Abdur Rabbih bin Sulaiman asy-Syafi`i;
  13. “al-Basha`ir li munkiri at-tawassul ka amtsal Muhammad ibn Abdul Wahhab” karangan Syaikh Hamd-Allah ad-Dajwi;
  14. “Al-Minha al-Wahhabiyyah fi radd al-Wahhabiyyah” karangan Syaikhul Islam Dawud bin Sulaiman al-Baghdadi al-Hanafi;
  15. “‘Adzab Allah al-Mujdi li jununi al-munkiri an-Najdi” karangan Syaikh Muhammad ‘Asyiqur Rahman al-Habibi;
  16. “Ghawtsul ‘Ibad bi bayan ar-rasyad” karangan Syaikh Mustafa al-Hamami al-Misri;
  17. “Jalal al-Haqq fi kasyfi ahwal asyrar al-khalq” karangan Syaikh Ibrahim al-Hilmi al-Qadiri al-Iskandari;
  18. “Maqalat al-Kawtsari” karangan Syaikh Muhammad Zahid al-Kawtsari al-Hanafi;
  19. “Fajrul Shadiq fi ar-radd ‘ala munkiri at-tawassul wal khawariq” karangan Syaikh Jamil Effendi Sidqi az-Zahawi al-Baghdadi;
  20. “Sa`adatud Darain fi al-radd ‘ala al-firqatain al-Wahhabiyyah wa muqallidat az-Zahiriyyah” karangan Syaikh Ibrahim al-Samnudi al-Mansuri.
Inilah antara kitab-kitab yang ditulis berbagai ulama membahas kesesatan dan penyelewengan ajaran Wahhabi. Sebenarnya ramai lagi ulama dan banyak lagi kitab serta tulisan yang sedemikian. Ulama-ulama Jawi juga ada menyentuh berhubung kesesatan puak Wahhabi ini dalam tulisan-tulisan mereka seperti mantan Mufti Negeri Sembilan Syaikh Ahmad bin Muhammad Sa`id al-Linggi al-Melayuwi dan Tuan Guru Haji ‘Abdul Qadir bin Haji Wangah bin ‘Abdul Lathif bin ‘Utsman al-Fathoni dalam karangannya berjodol “Risalah Irsyadul Jaawiyyin ila Sabilil ‘Ulama-il-’Aamiliin”. Maka terpulanglah kepada kita hendak mempercayai ulama yang ramai atau mempercayai sahaja kata-kata Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi dan pengikut-pengikutnya.
Allahummahdi ila sawaa-is sabil